W3i,p3n9 y0U...!!! L4i 4n z4i "3ni bl09z"....w0 xihU4n zh3 h3 xi3-xi3 d0U...!!!

Selasa, 03 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL (PERMASALAHAN SOSIAL)

MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN 
PEKERJAAN SOSIAL DI INDONESIA

Salah satu pendekatan untuk merancang dan mengembangkan kurikulum pekerjaan sosial adalah dengan mengenali fokus masalah yang akan ditangani oleh profesi tersebut. Makalah ini pada intinya membahas dua tema utama, yaitu gambaran mengenai masalah kesejaheraan sosial dan implikasinya terhadap pendidikan pekerjaan sosial di Indonesia.

1. MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Beragam literatur pekerjaan sosial kerapkali menggunakan istilah ‘masalah sosial’ dan ‘masalah kesejahteraan sosial’ sebagai dua konsep yang identik dan dapat dipertukarkan (lihat misalnya Chambers, 2000). Ini persis seperti istilah ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang senantiasa dirujukkan dengan kebijakan kesejahteraan sosial (social welfare policy) (lihat Huttman, 1982; Gilbert dan Specht, 1986; Spicker, 1995; Hill, 1996). 
  • Fokus  
    Dalam konteks ke-Indonesiaan, istilah ‘masalah sosial’ dan ‘masalah kesejahteraan sosial’ tampaknya perlu sedikit dibedakan karena dua alasan.
    1. Pertama, dalam ranah pembangunan di Tanah Air, dikenal istilah pembangunan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial. Apakah pekerjaan sosial sebaiknya lebih berkiprah dalam pembangunan sosial atau kesejahtaraan sosial adalah isu yang senantiasa hangat dan belum ‘terpecahkan’.
    2. Kedua, dalam benak publik istilah kesejahteraan sosial seringkali hanya diartikan sebagai ‘kondisi kehidupan’ (well-being) dan sangat jarang yang mengartikannya sebagai ‘arena’ atau ‘aktivitas’ pekerjaan sosial. Karenanya, pembangunan kesejahteraan sosial masih sering dianggap sebagai ‘kegiatan coca-cola’, yaitu: kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Dan bahkan kini ada pendapat yang menyatakan bahwa jurusan kesejahteraan sosial adalah ‘pabrik’ ilmuwan atau praktisi sosial; dan bukan penghasil pekerja sosial yang dikenal dalam dunia internasional sebagai ‘social worker’ itu.
    Masalah sosial dapat dibedakan dengan masalah kesejahteraan sosial. Masalah kesejahteraan sosial merupakan bagian dari masalah sosial. Sebagai ilustrasi, kemiskinan merupakan masalah utama yang terbentang dalam domain masalah sosial dan masalah kesejahteraan sosial. Namun, secara khusus, masalah kemiskinan kemudian menyentuh dimensi kesejahteraan sosial, seperti fakir miskin, orang dengan kecacatan (ODK), anak dan lansia telantar, dan rumah tidak layak huni. Populasi yang mengalami problema ini dikenal dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) (Gambar 1).

    Sejalan dengan ide tersebut, maka respon terhadap masalah tersebut juga dapat dibedakan, meskipun sangat bersinggungan. Penanganan masalah sosial dilakukan melalui strategi pembangunan sosial. Sedangkan pembangunan kesejahteraan sosial sejatinya lebih difokuskan pada penanganan masalah kesejahteraan sosial. Peran yang dimainkan berbagai profesi juga tentunya akan berlainan. (Gambar 2) memperlihatkan bahwa peran pekerja sosial lebih dominan dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Sedangkan profesi lainnya, peranan dominannya  adalah dalam domain khasnya masing-masing. Misalnya, guru dalam domain pendidikan dan dokter dalam bidang kesehatan.



    • Selayang Pandang Masalah Kesejahteraan Sosial 
    Bila kita sependapat dengan adagium “pekerja sosial harus memberi solusi konkret pada problema anak bangsa”, rasanya pernyataan Howard Jones yang dikutip di awal tulisan sangat relevan untuk konteks Indonesia. Di Tanah Air, problema utama yang masih dihadapai adalah kemiskinan dengan berbagai wajah serta turunannya. Oleh karena itu, tidak terlalu keliru pula jika pekerja sosial di Indonesia senantiasa mencurahkan perhatiannya pada problema ini. Dari data yang tersedia secara nasional, sedikitnya ada empat masalah kesejahteraan sosial yang dapat diurai yang terkait dengan problema kemiskinan (poverty): yaitu kefakirmiskinan, kecacatan, ketelantaran, dan ketidaklayakan hunian (BPS dan Depkesos, 2001; BPS dan Depsos, 2002). Gambar 3 dan 4 menyajikan potret masalah kesejahteraan sosial tersebut dalam prosentase dan angka absolut.

    1. Kefakirmiskinan. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta
        jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara keseluruhan, prosentase penduduk
        miskin dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekira 17,6 persen dan 7,7
        persen. Ini berarti bahwa secara rata-rata jika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak 18
        orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang
        fakir miskin (BPS dan Depsos, 2002:9).




    Catatan: data penduduk miskin, fakir miskin, dan ODK adalah prosentase mereka terhadap penduduk Indonesia; data anak terlantar adalah prosentase ‘anak telantar’ dan ‘anak rawan telantar’ terhadap jumlah anak Indonesia; data lansia adalah prosentase ‘lansia telantar’ dan ‘lansia rawan telantar’ terhadap jumlah lansia di Indonesia; data rumah tidak layak huni adalah prosentase ‘rumah tidak layak huni’ dan ‘rumah rawan tidak layak huni’ terhadap jumlah rumah/tempat tinggal di Indonesia.





    2. kecacatan. Berdasarkan Susenas 2000, jumlah ODK adalah sebanyak 1,46 juta orang
        atau sekira 0,74 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Dilihat dari pendidikannya,
        sebagian besar dari mereka belum atau tidak pernah sekolah (43,17%), diikuti oleh
        mereka yang tidak atau belum tamat SD (25,82%), tamat SD (17,27%), tamat SMP
        (6,19%), dan selebihnya (7,45%) tamat SMA atau pendidikan yang lebih tinggi (BPS dan
        Depkesos, 2001:47-52).

    3. Ketelantaran. Mencakup dua kategori ketelantaran; anak telantar dan lanjut usia (lansia)
        telantar. Pada tahun 2000, jumlah anak telantar mencapai 3,06 juta jiwa atau sekira  5,32
        persen dari jumlah anak usia 5-18 tahun yang belum menikah (57,5 juta anak). Dalam
        konteks ini, dapat dimasukkan pula anak dalam kategori rawan telantar yang mencapai
        10,09 juta atau sekira 17,55 persen dari seluruh anak Indonesia (BPS dan Depkesos,
        2001:17). Sementara itu, masih pada tahun yang sama, dari sekira 15 juta lansia, 21,75
        persen dan 33,89 persen dapat dikategorikan sebagai lansia telantar dan rawan telantar 
        (BPS dan Depkesos, 2001:36).

    4. Ketidaklayakan Hunian. Data Susenas 2000 memperlihatkan bahwa dari sekira 49 juta
        rumah tangga di Indonesia, 9,9 persen rumah tangga tinggal di rumah yang tidak layak
        huni dan 16,5 persen ‘agak’ layak huni (rawan tidak layak huni) (BPS dan Depkesos,
        2001:62). Data tersebut juga menunjukkan bahwa ketidaklayakan hunian berhubungan
        dengan pendidikan rendah, pengangguran dan pendapatan rendah. Dengan kata lain,
        ketidaklayakan hunian tidak dapat dipisahkan dari masalah kemiskinan. Ternyata 23,53
        persen rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni memiliki pengeluaran 20
        persen di bawah garis kemiskinan dan 20,79 persen lagi memiliki pengeluaran 10 persen
        di bawah garis kemiskinan (BPS dan Depkesos, 2001:69-70).

    2. IMPLIKASI BAGI PENDIDIKAN PEKERJAAN SOSIAL

    Dewasa ini tengah terjadi pergeseran paradigma dalam kurikulum nasional, dari ‘Kurikulum Berbasis Mata Pelajaran (subject matter) (KBMP)’ ke ‘Kurikulum Berbasis Kompetensi’ (KBK) (lihat Bagir, 2004; Drost, 2004). Pada KBMP, tujuan instruksional sebuah mata pelajaran disusun sekadar demi menanamkan materi yang disepakati terkandung dalam sebuah mata pelajaran. Prosedur penyusunan kurikulum dimulai dengan mendaftar secara lengkap semua komponen materi pelajaran sebagai mana dipahami para ahli (authorities) di bidang terkait. 

    Pada KBK, tujuan instruksional sebuah mata pelajaran disusun berdasarkan kompetensi siswa yang diharapkan tercipta dari pembelajaran sebuah mata pelajaran. Istilah ‘tujuan instruksional’ (khusus) juga diganti dengan istilah yang lebih jelas, yakni ‘kompetensi’. Prosedur penyusunan silabus dibalik. Dimulai dengan penyusunan kompetensi yang hendak dibangun lewat pemberian sebuah materi pelajaran, baru kemudian dirumuskan daftar mata pelajaran yang perlu diberikan.

    Mengingat pekerjaan sosial adalah applied discipline dan human profession (lihat Siporin, 1975; Morales, dan Sheafor, 1989; Dubois dan Miley, 1992; Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994; Sheafor, Horejsi, dan Horejsi, 2000), maka konsep KBK kiranya dapat pula diterapkan dalam penyusunan kurikulum pekerjaan sosial. Perumusan kurikulum pekerjaan sosial bisa dimulai dengan merumuskan terlebih dahulu kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pekerja sosial. Ini dapat dilakukan, antara lain, dengan merujuk pada masalah yang akan ditangani.
    Namun karena pekerjaan sosial adalah profesi yang tidak bebas nilai, maka selain kompetensi, matra ‘nilai’ (values) perlu mendapat penekanan secara khusus pula. Dengan demikian, konsep KBK dapat dikembangkan menjadi KBKK, yakni ‘Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Komitmen’. Selain pekerja sosial dituntut untuk terampil menangani masalah kesejahteraan sosial, ia dituntut pula memiliki etika penanganan masalah. Dimensi etis ini menggariskan bahwa keberpihakan pekerja sosial terhadap para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (disadvantaged groups) harus tetap mewarnai kompetensinya dalam melakukan proses pertolongan.