W3i,p3n9 y0U...!!! L4i 4n z4i "3ni bl09z"....w0 xihU4n zh3 h3 xi3-xi3 d0U...!!!

Selasa, 06 Maret 2012

all about me

LAMBAIAN RUMPUT
  •   Lambaian rumput adalah merupakan salah satu inspirasi terfavorit dalam hidup saya.Terutama disenja hari ketika bayang-bayang megah merah menyelimuti titik kesadaran saya,hingga saya bertekad untuk menjadikan lambaian rumput sebagai inspirasi dalam hidup saya.
  • Nama saya Eni nur’aini, Saya terlahir dari ayah yang bernama imron dan ibu bernama yati, Dua orang itulah yang selalu membuat saya termotivasi untuk belajar lebih giat supaya bisa membahagiakan mereka. Saya lahir pada tanggal 12 juni 1993, Tepatnya didesa bugoharjo kecamatan pucuk kabupaten lamongan. Mengapa orang tua saya memberi nama Eni yaitu karna saya lahir pada bulan juni,dan Nur’aini adalah Cahaya Mata, Namun sampai saat ini saya belum mengerti maksud dari nama tersebut.
  • Sekitar usia 4 tahun saya didaftarkan sekolah di TK AL-Azhar bugoharjo dan berlanjut didaftarkan di MI dan MTs hidayatul mutta’alimin bugoharjo, Setelah lulus dari MTs saya secara pribadi minta orang tua saya untuk memperbolehkan saya sekolah di SMK NU 1 karanggeneng dan mereka memperbolehkan saya untuk menimba ilmu di sekolahan tersebut. Tetapi orang tua saya meminta saya untuk tinggal di PP. Matholi’ul Anwar  (MAWAR) Selama 3 tahun, Awalnya saya tidak mau,tapi melihat keadaan rumah saya yang jauh dari sekolah,memaksa saya untuk tinggal diponpes itu. Setelah lulus SMK saya ingin kuliah,tapi ibu saya melarangnya ,karna ibu menginginkan saya menjadi penerus usahanya (PECEL LELE).Sebenarnya saya mau jadi penerus karna menurut saya punya usaha sendiri itu enak,tidak diatur-atur justru kita yang mengatur,tapi saya masih ingin menambah ilmu dan dengan dukungan ayah akhirnya ibu setuju dan saya mengambil sistem informasi di Universitas Gunadarma. Mungkin ini tidak sesuai dengan apa yang saya inginkan karna sebenarnya saya ingin menjadi seorang guru mengaji. Namun ilmu yang saya dapat belum cukup untuk menjadi seorang guru. Tapi saya bersyukur karna sejak saya tinggal diponpes saya mulai bisa mengaji dengan baik dan benar,dan Alhamdulillah saya bisa menghafal Al-qur’an walaupun hanya juz 30 saja.

Selasa, 03 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL (PERMASALAHAN SOSIAL)

MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN 
PEKERJAAN SOSIAL DI INDONESIA

Salah satu pendekatan untuk merancang dan mengembangkan kurikulum pekerjaan sosial adalah dengan mengenali fokus masalah yang akan ditangani oleh profesi tersebut. Makalah ini pada intinya membahas dua tema utama, yaitu gambaran mengenai masalah kesejaheraan sosial dan implikasinya terhadap pendidikan pekerjaan sosial di Indonesia.

1. MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL

Beragam literatur pekerjaan sosial kerapkali menggunakan istilah ‘masalah sosial’ dan ‘masalah kesejahteraan sosial’ sebagai dua konsep yang identik dan dapat dipertukarkan (lihat misalnya Chambers, 2000). Ini persis seperti istilah ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang senantiasa dirujukkan dengan kebijakan kesejahteraan sosial (social welfare policy) (lihat Huttman, 1982; Gilbert dan Specht, 1986; Spicker, 1995; Hill, 1996). 
  • Fokus  
    Dalam konteks ke-Indonesiaan, istilah ‘masalah sosial’ dan ‘masalah kesejahteraan sosial’ tampaknya perlu sedikit dibedakan karena dua alasan.
    1. Pertama, dalam ranah pembangunan di Tanah Air, dikenal istilah pembangunan sosial dan pembangunan kesejahteraan sosial. Apakah pekerjaan sosial sebaiknya lebih berkiprah dalam pembangunan sosial atau kesejahtaraan sosial adalah isu yang senantiasa hangat dan belum ‘terpecahkan’.
    2. Kedua, dalam benak publik istilah kesejahteraan sosial seringkali hanya diartikan sebagai ‘kondisi kehidupan’ (well-being) dan sangat jarang yang mengartikannya sebagai ‘arena’ atau ‘aktivitas’ pekerjaan sosial. Karenanya, pembangunan kesejahteraan sosial masih sering dianggap sebagai ‘kegiatan coca-cola’, yaitu: kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dimana saja, kapan saja dan oleh siapa saja. Dan bahkan kini ada pendapat yang menyatakan bahwa jurusan kesejahteraan sosial adalah ‘pabrik’ ilmuwan atau praktisi sosial; dan bukan penghasil pekerja sosial yang dikenal dalam dunia internasional sebagai ‘social worker’ itu.
    Masalah sosial dapat dibedakan dengan masalah kesejahteraan sosial. Masalah kesejahteraan sosial merupakan bagian dari masalah sosial. Sebagai ilustrasi, kemiskinan merupakan masalah utama yang terbentang dalam domain masalah sosial dan masalah kesejahteraan sosial. Namun, secara khusus, masalah kemiskinan kemudian menyentuh dimensi kesejahteraan sosial, seperti fakir miskin, orang dengan kecacatan (ODK), anak dan lansia telantar, dan rumah tidak layak huni. Populasi yang mengalami problema ini dikenal dengan istilah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) (Gambar 1).

    Sejalan dengan ide tersebut, maka respon terhadap masalah tersebut juga dapat dibedakan, meskipun sangat bersinggungan. Penanganan masalah sosial dilakukan melalui strategi pembangunan sosial. Sedangkan pembangunan kesejahteraan sosial sejatinya lebih difokuskan pada penanganan masalah kesejahteraan sosial. Peran yang dimainkan berbagai profesi juga tentunya akan berlainan. (Gambar 2) memperlihatkan bahwa peran pekerja sosial lebih dominan dalam pembangunan kesejahteraan sosial. Sedangkan profesi lainnya, peranan dominannya  adalah dalam domain khasnya masing-masing. Misalnya, guru dalam domain pendidikan dan dokter dalam bidang kesehatan.



    • Selayang Pandang Masalah Kesejahteraan Sosial 
    Bila kita sependapat dengan adagium “pekerja sosial harus memberi solusi konkret pada problema anak bangsa”, rasanya pernyataan Howard Jones yang dikutip di awal tulisan sangat relevan untuk konteks Indonesia. Di Tanah Air, problema utama yang masih dihadapai adalah kemiskinan dengan berbagai wajah serta turunannya. Oleh karena itu, tidak terlalu keliru pula jika pekerja sosial di Indonesia senantiasa mencurahkan perhatiannya pada problema ini. Dari data yang tersedia secara nasional, sedikitnya ada empat masalah kesejahteraan sosial yang dapat diurai yang terkait dengan problema kemiskinan (poverty): yaitu kefakirmiskinan, kecacatan, ketelantaran, dan ketidaklayakan hunian (BPS dan Depkesos, 2001; BPS dan Depsos, 2002). Gambar 3 dan 4 menyajikan potret masalah kesejahteraan sosial tersebut dalam prosentase dan angka absolut.

    1. Kefakirmiskinan. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2002 mencapai 35,7 juta jiwa dan 15,6 juta
        jiwa (43%) diantaranya masuk kategori fakir miskin. Secara keseluruhan, prosentase penduduk
        miskin dan fakir miskin terhadap total penduduk Indonesia adalah sekira 17,6 persen dan 7,7
        persen. Ini berarti bahwa secara rata-rata jika ada 100 orang Indonesia berkumpul, sebanyak 18
        orang diantaranya adalah orang miskin, yang terdiri dari 10 orang bukan fakir miskin dan 8 orang
        fakir miskin (BPS dan Depsos, 2002:9).




    Catatan: data penduduk miskin, fakir miskin, dan ODK adalah prosentase mereka terhadap penduduk Indonesia; data anak terlantar adalah prosentase ‘anak telantar’ dan ‘anak rawan telantar’ terhadap jumlah anak Indonesia; data lansia adalah prosentase ‘lansia telantar’ dan ‘lansia rawan telantar’ terhadap jumlah lansia di Indonesia; data rumah tidak layak huni adalah prosentase ‘rumah tidak layak huni’ dan ‘rumah rawan tidak layak huni’ terhadap jumlah rumah/tempat tinggal di Indonesia.





    2. kecacatan. Berdasarkan Susenas 2000, jumlah ODK adalah sebanyak 1,46 juta orang
        atau sekira 0,74 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Dilihat dari pendidikannya,
        sebagian besar dari mereka belum atau tidak pernah sekolah (43,17%), diikuti oleh
        mereka yang tidak atau belum tamat SD (25,82%), tamat SD (17,27%), tamat SMP
        (6,19%), dan selebihnya (7,45%) tamat SMA atau pendidikan yang lebih tinggi (BPS dan
        Depkesos, 2001:47-52).

    3. Ketelantaran. Mencakup dua kategori ketelantaran; anak telantar dan lanjut usia (lansia)
        telantar. Pada tahun 2000, jumlah anak telantar mencapai 3,06 juta jiwa atau sekira  5,32
        persen dari jumlah anak usia 5-18 tahun yang belum menikah (57,5 juta anak). Dalam
        konteks ini, dapat dimasukkan pula anak dalam kategori rawan telantar yang mencapai
        10,09 juta atau sekira 17,55 persen dari seluruh anak Indonesia (BPS dan Depkesos,
        2001:17). Sementara itu, masih pada tahun yang sama, dari sekira 15 juta lansia, 21,75
        persen dan 33,89 persen dapat dikategorikan sebagai lansia telantar dan rawan telantar 
        (BPS dan Depkesos, 2001:36).

    4. Ketidaklayakan Hunian. Data Susenas 2000 memperlihatkan bahwa dari sekira 49 juta
        rumah tangga di Indonesia, 9,9 persen rumah tangga tinggal di rumah yang tidak layak
        huni dan 16,5 persen ‘agak’ layak huni (rawan tidak layak huni) (BPS dan Depkesos,
        2001:62). Data tersebut juga menunjukkan bahwa ketidaklayakan hunian berhubungan
        dengan pendidikan rendah, pengangguran dan pendapatan rendah. Dengan kata lain,
        ketidaklayakan hunian tidak dapat dipisahkan dari masalah kemiskinan. Ternyata 23,53
        persen rumah tangga yang tinggal di rumah tidak layak huni memiliki pengeluaran 20
        persen di bawah garis kemiskinan dan 20,79 persen lagi memiliki pengeluaran 10 persen
        di bawah garis kemiskinan (BPS dan Depkesos, 2001:69-70).

    2. IMPLIKASI BAGI PENDIDIKAN PEKERJAAN SOSIAL

    Dewasa ini tengah terjadi pergeseran paradigma dalam kurikulum nasional, dari ‘Kurikulum Berbasis Mata Pelajaran (subject matter) (KBMP)’ ke ‘Kurikulum Berbasis Kompetensi’ (KBK) (lihat Bagir, 2004; Drost, 2004). Pada KBMP, tujuan instruksional sebuah mata pelajaran disusun sekadar demi menanamkan materi yang disepakati terkandung dalam sebuah mata pelajaran. Prosedur penyusunan kurikulum dimulai dengan mendaftar secara lengkap semua komponen materi pelajaran sebagai mana dipahami para ahli (authorities) di bidang terkait. 

    Pada KBK, tujuan instruksional sebuah mata pelajaran disusun berdasarkan kompetensi siswa yang diharapkan tercipta dari pembelajaran sebuah mata pelajaran. Istilah ‘tujuan instruksional’ (khusus) juga diganti dengan istilah yang lebih jelas, yakni ‘kompetensi’. Prosedur penyusunan silabus dibalik. Dimulai dengan penyusunan kompetensi yang hendak dibangun lewat pemberian sebuah materi pelajaran, baru kemudian dirumuskan daftar mata pelajaran yang perlu diberikan.

    Mengingat pekerjaan sosial adalah applied discipline dan human profession (lihat Siporin, 1975; Morales, dan Sheafor, 1989; Dubois dan Miley, 1992; Parsons, Jorgensen dan Hernandez, 1994; Sheafor, Horejsi, dan Horejsi, 2000), maka konsep KBK kiranya dapat pula diterapkan dalam penyusunan kurikulum pekerjaan sosial. Perumusan kurikulum pekerjaan sosial bisa dimulai dengan merumuskan terlebih dahulu kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pekerja sosial. Ini dapat dilakukan, antara lain, dengan merujuk pada masalah yang akan ditangani.
    Namun karena pekerjaan sosial adalah profesi yang tidak bebas nilai, maka selain kompetensi, matra ‘nilai’ (values) perlu mendapat penekanan secara khusus pula. Dengan demikian, konsep KBK dapat dikembangkan menjadi KBKK, yakni ‘Kurikulum Berbasis Kompetensi dan Komitmen’. Selain pekerja sosial dituntut untuk terampil menangani masalah kesejahteraan sosial, ia dituntut pula memiliki etika penanganan masalah. Dimensi etis ini menggariskan bahwa keberpihakan pekerja sosial terhadap para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (disadvantaged groups) harus tetap mewarnai kompetensinya dalam melakukan proses pertolongan.

    Kamis, 17 November 2011

    RANGKUMAN SOFTSKILL (PRESENTASI)

    WARGA NEGARA DAN NEGARA

    1.1.         Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum

    1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.  
    2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya. 
    3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman. 
    4. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
      1.2.Ciri-Ciri Hukum
      1. Terdapat perintah ataupun larangan dan
      1. Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
      1.3.Sumber-Sumber Hukum

      Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
      1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
      2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
      1.4.Undang-Undang

      Ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.

      1.5.Kebiasaan

      Ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

      1.6.Keputusan Hakim (jurisprudensi)

      Ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.

      1.7.Traktat

      Ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

      1.8.Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)

      Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

      1.9.Pembagian Hukum

      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
      1.      hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
      2.      hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
      3.      hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
      4.      hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
      Menurut “bentuknya“ hukum dibagi dalam :
      1. hukum tertulis, yang terbagi atas: hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap & hukum Tertulis tak dikodifikasikan
      2. hukum tak tertulis
      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
      1. hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
      2. hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
      3. hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
      4. hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
      Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
      1. Ius constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
      2. Ius constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
      3. hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
      Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
      1. hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
      2. hukum Formal (hukum proses atau hukum acara) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
      1. hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
      2. hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
      1. hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
      2. hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :
      1. hukum privat (hukum sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
      2. hukum public (hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
      2.1. Negara

      Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

      2.2.Tugas Utama Negara
      1. mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
      2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
      2.3.Sifat-Sifat Negara

      1. sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
      2.  sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
      3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

      2.4.Bentuk Negara

      1. Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada:
      • Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat. 
      • Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 
      2. Negara serikat (federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama

      2.5.Unsur-Unsur Negara
      1. harus ada wilayahnya
      2. harus ada rakyatnya
      3. harus ada pemerintahnya
      4. harus ada tujuannya
      5. harus ada kedaulatan
      2.6.Pemerintahan

      Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah yakni dalm arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai Suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

      3.1.Warga Negara

      Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
      Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

      3.2.Kriteria Warga Negara 

      1. Kriterium Kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu:
      • kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
      • kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut. 
      2. Naturalisasi atau Pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

      3.3.Orang-Orang Yang Berada Dalam Satu Wilayah Negara
      1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu:
      • Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. 
      • Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara.
      2. Bukan Penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

      3.4.Pendapat Pribadi

      Pada saat ini tugas utama negara yang ke-2 sudah sulit untuk dilakukan. Karena makin banyaknya jumlah masyarakat didalam negara tersebut. Tujuan bersama pun sudah sulit diwujudkan karena banyaknya paham-paham dari luar sehingga terjadi perbedaan tujuan dalam pembangunan negara. Juga masih banyaknya anggota pemerintah yang mementingkan dirinya sendiri untuk mendapatkan kekayaan tanpa mempedulikan tujuan bersama dalam membangun negara.